Banner

Breaking News

IPPEMTEPSEL Desak Kejati Aceh Usut Tuntas Kasus Penjualan Pulau di Simeulue

Ali Hanafia
Banda Aceh. Sebagaimana diberitakan dimedia cetak maupun media online tentang kasus penjualan Pulau Selaut Besar dan Pulau Selaut Kecil yang dilaporkan Lembaga Simeulue Centre (LSC) ke Kejati Aceh pada tanggal 28 Agustus 2015 dengan nomor surat: 111/SC/XII/28/09/2015 yang melibatkan oknum anggota DPRK Simeulue dari Partai Hanura beberapa waktu lalu.


Menyikapi kasus ini Ali Hanafia selaku ketua Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Teupah Selatan (IPPEMTEPSEL) Banda Aceh kepada smongonline mengatakan, kami mendesak pihak Kejati Aceh untuk segera menuntaskan kasus ini.


Ali Hanafia yang juga aktifis KAMMI Aceh ini menambahkan, “Kasus ini melanggar undang-undang dan merugikan rakyat Kabupaten Simeulue, ini tidak boleh dibiarkan, sebentar lagi kita rakyat yang dijual”